Rabu, 17 Februari 2016

Pengendalian Sosial

PENGENDALIAN SOSIAL


1.       Pengertian
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul masalah, misalnya terjadi salah paham lalu berkelahi. Bagaimana kalau timbul masalah? Tentunya kita semua berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equilibrium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya menghilangkan penyimpangan sosial. Berikut ini beberapa definisi tentang pengendalian sosial:
1.    Berger (1978), pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
2.    Roucek (1965) mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
3.    Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).

2.       Cakupan
Dalam proses pengendalian sosial banyak pihak yang terlibat didalamnya. Siapakah saja yang terlibat didalamnya, di bawah ini beberapa contohnya:
1.    Pengawasan antar individu
Contoh: Amir menyuruh adiknya agar berhenti berteriak-teriak, Tono mengawasi adiknya agar tidak berkelahi, dan Polisi memerintahkan memakai helm pada seorang pengendara sepeda motor. Dari contoh tersebut Amir, Tono, dan Polisi sebagai individu (manusia seorang diri) pengendali sosial, yang mengendalikan individu lain.
2.    Pengawasan antar kelompok
Contoh: Dua perusahaan yang melakukan joint venture (patungan) selalu melakukan saling pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan dua atau lebih negara berkembang bergabung dalam pengawasan peredaran obat-obatan terlarang. Dari contoh tersebut ada kelompok orang dalam perusahaan, BPK dan Negara yang mengawasi atau sebagai pengendali sosial kelompok lain yaitu perusahaan, Depdiknas dan negara berkembang.
3.    Pengawasan antara individu dengan kelompok
Contoh:  Guru  mengawasi  ujian  di  kelas,  Polisi  mengatur  lalu  lintas  dan  Bapak memerintah        anak-anaknya        untuk        segera belajar dari pada ribut terus. Dari contoh tersebut guru, polisi, dan bapak sebagai individu yang melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok individu, yaitu murid, pengguna jalan dan anak-anak.
Contoh: Bapak dan Ibu Pranoto selalu mengontrol perilaku anak tunggalnya, sekelompok orang menyuruh turun pada seorang anak yang memanjat tiang listrik, dan kawanan massa menghajar seorang pencopet. Dari contoh tersebut Bapak dan Ibu, sekelompok orang dan kawanan massa merupakan kelompok pengendali sosial terhadap seorang individu, yaitu anak tunggal, seorang anak dan seorang pencopet.

3.       Sifat-sifat
Bagaimana masyarakat melakukan pengendalian sosial terhadap perilaku anggotanya? Ada dua sifat yang dipakai dalam pengendalian sosial. Dua sifat dalam pengendalian sosial tersebut yaitu:
1.    Preventif
Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, artinya mementingkan pada pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Contoh: Untuk mencegah anaknya berkelahi Ibu Amir menyuruh anak-anaknya tidak bermain di luar rumah, tidak bosan-bosannya guru menasehati murid-muridnya untuk segera  pulang  dan  tidak  nongkrong-nongkrong  dulu  di  jalanan;  untuk  menghindari terjadinya tawuran pelajar, merokok atau terlibat narkoba.
  1. Represif
Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan (deviasi). Pengendalian sosial ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindakan penyimpangan. Contoh: Hakim menjatuhkan hukuman kepada terpidana, Pak Rudi di PHK karena korupsi. Dari contoh tersebut, terpidana dan Pak Rudi mendapat hukuman dan PHK setelah melakukan tindakan penyimpangan sosial.

4.       Tujuan
Tujuan pengendalian sosial adalah terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan didalam masyarakat. Sebelum terjadi perubahan, dalam masyarakat sudah terkondisi suatu keadaan yang stabil, selaras, seimbang dan sebagainya. Dengan adanya perubahan, menyebabkan terjadi keadaan yang tidak stabil. Tujuan pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan. Ada 4 cakupan pengendalian sosial yaitu:
  1. Pengendalian sosial antar individu.
  2. Pengendalian sosial individu terhadap kelompok.
  3. Pengendalian sosial kelompok terhadap individu.
  4. Pengendalian sosial antar kelompok.
5.       Teknik Penerapan
  1. Cara Persuasif
Cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Terkesan halus dan menghimbau. Aspek kognitif (pengetahuan) dan afektif (sikap) sangat ditekankan.
  1. Cara Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif.
  1. Melalui Sosialisasi
Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dikemukakan oleh Froman pada tahun 1944 sebagai berikut: “Jika suatu masyarakat ingin berfungsi secara efisien, maka mereka harus melakukan perannya sebagai anggota masyarakat”. Melalui sosialisasi mereka dapat menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan masyarakat
  1. Melalui Tekanan Sosial
Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial dikemukakan oleh Lapiere pada tahun 1954. Lapiere berpendapat bahwa pengendalian sosial merupakan suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu akan penerimaan kelompok. Kelompok akan sangat berpengaruh jika anggotanya sedikit dan akrab. Keinginan kelompok dapat digunakan untuk menerapkan norma-norma yang ada agar para anggotanya dapat merealisasikannya.

6.       Bentuk-bentuk
  1. Gosip
Dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mendongkrak popularitas seseorang.
  1. Teguran
Merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa dalam wujud lisan maupun tulisan. Tujuan teguran adalah membuat Si Pelaku sesegera mungkin menyadari kesalahannya.
  1. Hukuman
Adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.
  1. Pendidikan
Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang bahkan melanggar peraturan.
  1. Agama
Merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagai pemeluk agama seseorang harus menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Contoh: jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya terkendali jauh dari perilaku menyimpang atau melanggar peraturan.
  1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik akan dijalankan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu.

7.       Konsekwensi
  1. Fungsi Pengendalian Sosial, fungsi pengendalian sosial ada 2 hal pokok, yaitu:
1.       Meyakinkan masyarakat tentang kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan baik formal maupun non formal. Melalui pendidikan formal ditanamkan kepada peserta didik kesadaran untuk patuh aturan, sadar hukum dan sebagainya melalui mata pelajaran-mata pelajaran yang ada. Melalui pendidikan non formal, mass media dan alat-alat komunikasi menyadarkan warga masyarakat untuk beretika baik, tertib lalu lintas, dan sebagainya.
2.       Mempertebal kebaikan norma. Hal ini dilakukan dengan cara mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda, hikayat-hikayat, cerita-cerita rakyat maupun cerita-cerita agama yang memiliki nilai-nilai terpuji, contohnya cerita Malin Kundang, cerita Nabi Sulaiman, dan sebagainya. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengendalian sosial diperlukan sarana atau alat yang berupa lembaga atau pranata sosial.
  1. Peran Lembaga Sosial dan Pranata Sosial
Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial adalah sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun. Beberapa lembaga sosial yang memiliki peranan adalah:
1.       Polisi
Polisi sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain seperti Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang berperilaku menyimpang dari hukum.
2.       Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan hukuman bagi orang yang melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera dan sadar atas kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru berbuat hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang berlaku.
3.       Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat radisional. Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut tradisi. Pelanggaran terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau ringan.
4.       Tokoh Masyarakat
Adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk. Ada dua macam toko masyarakat:
1.       Tokoh masyarakat formal, misalnya Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb;
2.       Tokoh masyarakat informal, misalnya pimpinan agama, ketua adat, pimpinan masyarakat.



Masyarakat Multikultural

MASYARAKAT MULTIKULTURAL

1. Pengertian Masyarakat Multikultural
Dalam suatu masyarakat pasti akan menemukan banyak kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Perbedaan karakteristik itu berkenaan dengan tingkat diferensiasi dan stratifikasi sosial. Masyarakat seperti ini disebut sebagai masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural sering juga disebut masyarakat majemuk. Berikut ini adalah beberapa pengertian masyarakat multikultural.

1.       Menurut Furnival
Masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomiterpisah-pisah serta memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Menurut ilmuan ini, berdasarkan konfigurasi dan komunitas etnik dibedakan menjadi empat kategori sebagai berikut:
1.       Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang.
Merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komunitas atau etnik yang mempunyai kekuatan kompetitif tidak yang kurang lebih seimbang. Kualisi lintas etnik sangat diperlukan untuk pembentukan suatu masyarakat yang stabil.
2.       Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominan
Merupakan masyarakat majemuk yang terdiri atas sejumlah komunitas etnik dengan kekuatan kompetitif lebih besar daripada kelompok lainnya. Atau, suatu kelompok etnis mayoritas mendominasi kompetisi politik atau ekonomi sehingga posisi kelompok-kelompok yang lain menjadi kecil.
3.       Masyarakat mejemuk dengan minoritas dominant.
Merupakan suatu masyarakat di mana satu kelompok etnik minoritas mempunyai keunggulan kompetitif yang luas sehingga mendominasi kehidupan politik atau ekonomi masyarakat.
4.       Masyarakat majemuk dengan fragmentasi.
Merupakan masyarakat yang terdiri atas sejumlah kelompok etnik, tetapi semuanya dalam jumlah yang kecil sehingga tidak ada satu kelompok pun yang mempunyai posisi politik atau ekonomi yang dominant. Masyarakat demikian ini sangat stabil tetapi masih mempunyai potensi konflik karena rendahnya kemampuan pembangunan koalisi.

2.       Menurut Dr. Nasikun
Masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat yang menganut berbagai sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai suatu keselutuhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan, atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain.

3.       Menurut Pierre L. Van den Berghe
Ia tidak membuat suatu definisi khusus tentang masyarakat multikultural tetapi menyebutkan beberapa karakteristik yang merupakan sifat-sifat masyarakat multikultural yaitu sebagai berikut.
1.       Terjadi segmentasi ke dalam kelompok sub budaya yang saling berbeda.
2.       Memiliki struktur yang terbagi ke dalam lembaga non komplementer.
3.       Kurang mengembangkan konsensus di antara anggota terhadap nilai yang bersifat dasar.
4.       Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling tergantung secara ekonomi.
5.       Adanya dominasi politik suatu kelompok atas kelompok lain
2. Masyarakat Indonesia yang Multikultural
Indonesia adalah salah satu negara di belahan timur bumi yang kaya, baik berupa kekayaan sumber daya alam maupun kekayaan sumber daya sosial. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh banyak ahli ilmu sosial di Indonesia, tercatat sekitar 300 suku bangsa dengan bahasa, adapt istiadat dan agama yang berbeda-beda. Namun suatu hal yang membanggakan bahwa meskipun tingkat kemajemukannya tinggi tetapi tetap kokoh sebagai suatu kesatuan.
Hal ini didasarkan pada ide atau cita-cita yang terdapat dalam lambang negara yang dilengkapi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Mekipun dengan semboyan demikian, bukan berarti di dalam masyarakat Indonesia yang multikultural itu tidak terjadi gejolak-gejolak yang mengarah kepada pepecahan dalam segala bidang. Hal yang terpenting adalah mayoritas kelompok atau lingkungan hukum adat yang ada mengakui dan menyadari akan kesatuan di dalam keanekaragaman yang ada. Kebhinekaan masyarakat Indonesia dapat dilihat dari dua cara sebagai berikut:

1.     Secara Horizontal (Diferensiasi)
1.       Perbedaan Fisik atau ras
Berdasarkan perbedaan fisik atau rasnya, di Indonesia terdapat golongan-golongan fisik penduduk sebagai berikut.
·         Golongan orang Papua Melanosoid. Golongan penduduk ini bermukim di pulau Papua, Kei dan Aru. Mereka mempunyai cirri fisik seperti rambut keriting, bibir tebal, dan berkulit hitam.
·         Golongan orang Mongoloid. Berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di kepulauan Sunda besar (kawasan Indonesia Barat), dengan cirri-ciri rambut ikal dan lurus, muka agak bulat, kulit putih hingga sawo matang.
·         Golongan Vedoid, antara lain orang-orang Kubu, Sakai, Mentawai, Enggano, dan Tomura dengan cirri-ciri fisik bertubuh relative kecil, kulit sawo matang, dan rambut berombak.
2.       Perbedaan suku bangsa
Di Indonesia, hidup sekitar 300 suku bangsa dengan jumlahsetiap sukunya beragam, mulai dari beberapa ratus orang saja hingga puluhan juta orang. Suku yang populasinya terbanyak antara lain suku Jawa, Sunda, Dayak, Batak, Minang, Melayu, Aceh, Manado, dan Makasar. Di samping itu, terdapat pula suku bangsa yang jumlah penduduknya hanya sedikit, misalnya suku Nias, Kubu, Mentawai, Asmat dan suku lainnya.
3.       Perbedaan agama
Aninisme dan dinanisme merupakan kepercayaan yang paling tua dan berkembang sejak zaman prasejarah, sebelum bangsa Indonesia mengenal tulisan. Agama Hindu dan agama Budha datang ke Indonesia dari daratan India sekitar abad ke 5 SM, bukti-bukti tertulisnya ditemukan di kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) dan kerajaan Tarumanegara (Bogor). Agama Islam datang dari Arab Saudi melalui India Selatan di abad ke-7. Agama Islam menjadi agama terbesar dan dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Orang Eropa datang ke Indonesia pada awal abad ke-19dengan membawa agama Nasrani yang kemudian hari juga banyak dianut oleh penduduk Indonesia.
1.       Perbedaan jenis kelamin
Perbedaan jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat alami. Perbedaan seperti ini tidak menunjukkan adanya tingkatan atau perbedaan kedudukan dalam sistem sosial. Anggapan superior bagi laki-laki dan inferior bagi perempuan adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan melengkapi.

2.       Secara Vertikal (Stratifikasi)
Perbedaan secara vertikal adalah perbedaan individu atau kelompok dalam tingkatan-tingkatan secara hierarki, atau perbedaan dalam kelas-kelas yang berbeda tingkatan dalam suatu sistem sosial. Perbedaan secara vertikal ini dikenal dengan stratifikasi. Keanekaragaman dalam tingkat atau kelas sosial ini disebabkan oleh adanya sifat yang menghargai atau menjunjung tinggi sesuatu baik berkenaan dengan barang-barang kebutuhan, kekuasaan dalam masyarakat, keturunan, dan pendidikan tertentu yang dapat dicapai seseorang.

3. Faktor Penyebab Masyarakat Multikultural
1.       Latar belakang historis
Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunan, yaitu suatu wilayah di Cina bagian selatan yang pindah ke pulau-pulau di Nusantara. Perpindahan itu terjadi secara bertahap dalam waktu dan jalur yang berbeda. Ada kelompok mengambil jalur barat melalui selat Malaka menuju pulau Sumatera dan Jawa. Sedangkan kelompok lainnya mengambil jalan ke arah timur, yaitu melalui kepulauan Formosa atau Taiwan, di sebelah selatan Taiwan, di sebelah selatan Jepang, menuju Filifina dan kemudian meneruskan perjalanan ke Kalimantan. Dari Kalimantan ada yang pindah ke Jawa dan sebagian lagi ke pulau Sulawesi.
2.       Kondisi geografis
Perbedaan kondisi geografis telah melahirkan berbagai suku bangsa, terutama yang berkaitan dengan pola kegiatan ekonomi dan perwujudan kebudayaan yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan ekonomi misalnya nelayan, pertanian, kehutanan, perdagaangan dan lain-lain. Relief yang tajam dipisahkan oleh laut dan selat tentu akan menyebabkan terisolasinya kelompok masyarakat yang telah mencapai suatu temapt. Akhirnya mereka akan mengembangkan corak kebudayaan yang khas dan cocok dengan lingkungan geografis mereka.
3.       Keterbukaan terhadap kebudayaan luar
Bangsa Indonesia adalah contoh bangsa yang terbuka. Hal ini dapat dilihat dari besarnya pengaruh asing dalam membentuk keanekaragaman masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pengaruh asing yang pertama mewarnai sejarah kebudayaan Indonesia adalah ketika orang-orang India, Cina, dan Arab mendatangi wilayah Indonesia disusul oleh kedatangan bangsa Eropa. Bangsa-bangsa tersebut datang dengan membawa kebudayaan yang beragam.

4. Masalah yang Timbul Akibat Adanya Masyarakat Multikultural
1.       Konflik
Berdasarkan tingkatannya:
·Tingkat ideologi atau gagasan
·Tingkat politik
Berdasarkan jenisnya:
·Rasial
·Antar suku bangsa
·Antar agama
2.       Integrasi
Berasal dari kata “integration” yang berarti kesempurnaan, atau keseluruhan. Maurice Duverger mendefinisikan sebagai dibangunnya interdependensi (kesalingtergantungan) yang lebih rapat antara anggota-anggota dalam masyarakat.
3.       Disintegrasi
Disebut juga disorganisasi yaitu suatu keadaan di mana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kesatuan. Misal : Kasus GAM, RMS, Papua dan lain-lain. Gejala awal disintegrasi tidak ada persamaan persepsi, norma tidak berfungsi dengan baik, terjadi pertentangan antar norma, pemberian sanksi tidak konsekuen, tindakan masyarakat tidak sesuai dengan norma. Terjadinya proses disosiatif; persaingan, pertentangan, kontravensi.
4.       Reintegrasi
Atau “reorganisasi” yaitu suatu proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai baru agar serasi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan.

5. Alternatif Pemecahan Masalah yang Ditimbulkan Oleh Masyarakat Multikultural
  1. Asimilasi
Proses di mana seseorang meninggalkan tradisi budaya mereka sendiri untuk menjadi dari bagian dari budaya yang berbeda. Dengan demikian kelompok etnis yang berbeda secara bertahap dapat mengadopsi budaya dan nilai-nilai yang ada dalam kelompok besar, sehingga setelah beberapa generasi akan menjadi bagian dari masyarakat tersebut
  1. Self-regregation
Suatu kelompok etnis mengasingkan diri dari dari kebudayaan mayoritas, sehingga interaksi antar kelompok sedikit sekali, atau tidak terjadi. Sehingga potensi konflik menjadi kecil
  1. Integrasi
Merupakan keadaan ketika kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap konformistis, terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, tetapi dengan tetap mempertahankan kebudayaan mereka sendiri
  1. Pluralisme
Suatu masyarakat   di   mana   kelompok-kelompok   sub   ordinat   tidak   harus mengorbankan gaya hidup dan tradisi mereka, bahkan kebudayaan kelompok-kelompok tersebut memiliki pengaruh terhadap kebudayaan masyarakat secara keseluruhan.

6. Sikap Kritis, Toleransi, dan Empati Sosial
Terhadap hubungan keanekaragaman dan perubahan budaya dalam menghadapi hubungan keanekaragaman dan perubahan kebudayaan di masyarakat, dibutuhkan sikap yang kritis, disertai toleransi dan empati sosial terhadap perbedaan-perbedaan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa sikap kritis yang harus dikembangkan dalam masyarakat yang beranekaragam, yaitu :
1.       Mengembangkan sikap saling menghargai (toleransi) terhadap nilai-nilai dan norma sosial yang berbeda-beda dari angota masyarakat yang kita temui, tidak mementingkan kelompok, ras, etnik, atau kelompok agamanya sendiri dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.
2.       Meninggalkan sikap primodialisme, terutama yang menjurus pada sikap etnosentrisme dan ekstrimisme (berlebih-lebihan).
3.       Menegakkan supremasi hukum, artinya bahwa suatu peraturan formal harus berlaku pada semua warga negara tanpa memandang kedudukan sosial, ras, etnik dan agama yang mereka anut.
4.       Mengembangkan rasa nasionalisme terutama melalui penghayatan wawasan berbangsa dan bernegara namun menghindarkan sikap chauvimisme yang akan mengarah pada sikap ekstrim dan menutup diri akan perbedaan kepentingan dengan masyarakat yang berada di negara-negara lain.
5.       Menyelesaikan semua konflik dengan cara yang akomodatif melalui mediasi, kompromi, dan adjudikasi.
6.       Mengembangkan kesadaran sosial dan menyadari peranan bagi setiap individu terutama para pemegang kekuasaan dan penyelenggara kenegaraan secara formal.