PENGENDALIAN SOSIAL
1.
Pengertian
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan manusia
lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul masalah, misalnya
terjadi salah paham lalu berkelahi. Bagaimana kalau timbul masalah? Tentunya
kita semua berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan
kembali pada situasi dan kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu
keseimbangan sosial (social equilibrium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya
menghilangkan penyimpangan sosial. Berikut ini beberapa definisi tentang
pengendalian sosial:
1.
Berger (1978), pengendalian sosial
adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya
yang membangkang.
2.
Roucek (1965) mengemukakan bahwa
pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses
terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
3.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa
upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian
sosial (Social Control).
2.
Cakupan
Dalam proses pengendalian sosial banyak pihak yang terlibat
didalamnya. Siapakah saja yang terlibat didalamnya, di bawah ini beberapa
contohnya:
1.
Pengawasan antar individu
Contoh:
Amir menyuruh adiknya agar berhenti berteriak-teriak, Tono mengawasi adiknya
agar tidak berkelahi, dan Polisi memerintahkan memakai helm pada seorang
pengendara sepeda motor. Dari contoh tersebut Amir, Tono, dan Polisi sebagai
individu (manusia seorang diri) pengendali sosial, yang mengendalikan individu
lain.
2.
Pengawasan antar kelompok
Contoh:
Dua perusahaan yang melakukan joint venture (patungan)
selalu melakukan saling pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan dua atau lebih negara berkembang bergabung
dalam pengawasan peredaran obat-obatan terlarang. Dari contoh tersebut ada
kelompok orang dalam perusahaan, BPK dan Negara yang mengawasi atau sebagai
pengendali sosial kelompok lain yaitu perusahaan, Depdiknas dan negara
berkembang.
3.
Pengawasan antara individu dengan
kelompok
Contoh: Guru mengawasi ujian di
kelas, Polisi mengatur lalu lintas dan
Bapak
memerintah anak-anaknya untuk segera
belajar dari pada ribut terus. Dari contoh tersebut guru, polisi, dan bapak
sebagai individu yang melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok individu,
yaitu murid, pengguna jalan dan anak-anak.
Contoh:
Bapak dan Ibu Pranoto selalu mengontrol perilaku anak tunggalnya, sekelompok
orang menyuruh turun pada seorang anak yang memanjat tiang listrik, dan kawanan
massa menghajar seorang pencopet. Dari contoh tersebut Bapak dan Ibu,
sekelompok orang dan kawanan massa merupakan kelompok pengendali sosial terhadap
seorang individu, yaitu anak tunggal, seorang anak dan seorang pencopet.
3.
Sifat-sifat
Bagaimana masyarakat melakukan pengendalian sosial terhadap
perilaku anggotanya? Ada dua sifat yang dipakai dalam pengendalian sosial. Dua
sifat dalam pengendalian sosial tersebut yaitu:
1.
Preventif
Pengendalian sosial yang dilakukan
sebelum terjadi pelanggaran, artinya mementingkan pada pencegahan agar tidak
terjadi pelanggaran. Contoh: Untuk mencegah anaknya berkelahi Ibu Amir menyuruh
anak-anaknya tidak bermain di luar rumah, tidak bosan-bosannya guru menasehati
murid-muridnya untuk segera pulang dan tidak
nongkrong-nongkrong dulu di jalanan; untuk
menghindari terjadinya tawuran pelajar, merokok atau terlibat narkoba.
- Represif
Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu
tindakan penyimpangan (deviasi). Pengendalian sosial ini bertujuan untuk
memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindakan penyimpangan. Contoh:
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terpidana, Pak Rudi di PHK karena korupsi.
Dari contoh tersebut, terpidana dan Pak Rudi mendapat hukuman dan PHK setelah
melakukan tindakan penyimpangan sosial.
4.
Tujuan
Tujuan pengendalian sosial adalah terciptanya suatu keadaan yang
serasi antara stabilitas dan perubahan didalam masyarakat. Sebelum terjadi
perubahan, dalam masyarakat sudah terkondisi suatu keadaan yang stabil,
selaras, seimbang dan sebagainya. Dengan adanya perubahan, menyebabkan terjadi
keadaan yang tidak stabil. Tujuan pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan
yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan. Ada 4 cakupan pengendalian
sosial yaitu:
- Pengendalian sosial antar individu.
- Pengendalian sosial individu terhadap
kelompok.
- Pengendalian sosial kelompok terhadap
individu.
- Pengendalian sosial antar kelompok.
5.
Teknik Penerapan
- Cara Persuasif
Cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau
membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau
norma yang berlaku di masyarakat. Terkesan halus dan menghimbau. Aspek kognitif
(pengetahuan) dan afektif (sikap) sangat ditekankan.
- Cara Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang
menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak
melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini
hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif.
- Melalui Sosialisasi
Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dikemukakan oleh
Froman pada tahun 1944 sebagai berikut: “Jika suatu masyarakat ingin berfungsi
secara efisien, maka mereka harus melakukan perannya sebagai anggota
masyarakat”. Melalui sosialisasi mereka dapat menjalankan peran sesuai dengan
yang diharapkan masyarakat
- Melalui Tekanan Sosial
Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial dikemukakan oleh
Lapiere pada tahun 1954. Lapiere berpendapat bahwa pengendalian sosial
merupakan suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu akan penerimaan
kelompok. Kelompok akan sangat berpengaruh jika anggotanya sedikit dan akrab.
Keinginan kelompok dapat digunakan untuk menerapkan norma-norma yang ada agar
para anggotanya dapat merealisasikannya.
6.
Bentuk-bentuk
- Gosip
Dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip
sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat
pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang
sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai
alat untuk mendongkrak popularitas seseorang.
- Teguran
Merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa
dalam wujud lisan maupun tulisan. Tujuan teguran adalah membuat Si Pelaku
sesegera mungkin menyadari kesalahannya.
- Hukuman
Adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran
tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan,
pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.
- Pendidikan
Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang
bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang
berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila
melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang bahkan melanggar
peraturan.
- Agama
Merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di
akhirat. Sebagai pemeluk agama seseorang harus menjalankan kewajiban dan
menjauhi larangan. Contoh: jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya,
maka dengan sendirinya perilakunya terkendali jauh dari perilaku menyimpang
atau melanggar peraturan.
- Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik akan dijalankan sebagai alternatif terakhir dari
pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun
banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian
sosial lain terlebih dahulu.
7.
Konsekwensi
- Fungsi Pengendalian Sosial, fungsi
pengendalian sosial ada 2 hal pokok, yaitu:
1.
Meyakinkan masyarakat tentang kebaikan
norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan baik formal maupun non formal.
Melalui pendidikan formal ditanamkan kepada peserta didik kesadaran untuk patuh
aturan, sadar hukum dan sebagainya melalui mata pelajaran-mata pelajaran yang
ada. Melalui pendidikan non formal, mass media dan alat-alat komunikasi
menyadarkan warga masyarakat untuk beretika baik, tertib lalu lintas, dan
sebagainya.
2.
Mempertebal kebaikan norma. Hal ini
dilakukan dengan cara mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda,
hikayat-hikayat, cerita-cerita rakyat maupun cerita-cerita agama yang memiliki
nilai-nilai terpuji, contohnya cerita Malin Kundang, cerita Nabi Sulaiman, dan
sebagainya. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengendalian sosial diperlukan
sarana atau alat yang berupa lembaga atau pranata sosial.
- Peran Lembaga Sosial dan Pranata Sosial
Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus,
wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah,
partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata
kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar
hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan
main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial adalah sebagai pedoman kita
berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan
kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan
santun. Beberapa lembaga sosial yang memiliki peranan adalah:
1.
Polisi
Polisi sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan
ketertiban, mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan
hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain
seperti Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang
yang berperilaku menyimpang dari hukum.
2.
Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan
hukuman bagi orang yang melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera
dan sadar atas kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru
berbuat hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas
akan diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau
penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang
berlaku.
3.
Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada
masyarakat radisional. Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata
tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut
tradisi. Pelanggaran terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau
diusir dari lingkungan masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau
ringan.
4.
Tokoh Masyarakat
Adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma)
sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan
menjadi teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk. Ada dua macam toko
masyarakat:
1.
Tokoh masyarakat formal, misalnya
Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb;
2.
Tokoh masyarakat informal, misalnya
pimpinan agama, ketua adat, pimpinan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar