Rabu, 17 Februari 2016

Pengendalian Sosial

PENGENDALIAN SOSIAL


1.       Pengertian
Manusia dalam kehidupannya akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam berinteraksi tersebut adakalanya timbul masalah, misalnya terjadi salah paham lalu berkelahi. Bagaimana kalau timbul masalah? Tentunya kita semua berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan akan kembali pada situasi dan kondisi semula, sehingga akan terwujud suatu keseimbangan sosial (social equilibrium). Untuk menciptakan keseimbangan sosial tersebut diperlukan upaya menghilangkan penyimpangan sosial. Berikut ini beberapa definisi tentang pengendalian sosial:
1.    Berger (1978), pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
2.    Roucek (1965) mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
3.    Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).

2.       Cakupan
Dalam proses pengendalian sosial banyak pihak yang terlibat didalamnya. Siapakah saja yang terlibat didalamnya, di bawah ini beberapa contohnya:
1.    Pengawasan antar individu
Contoh: Amir menyuruh adiknya agar berhenti berteriak-teriak, Tono mengawasi adiknya agar tidak berkelahi, dan Polisi memerintahkan memakai helm pada seorang pengendara sepeda motor. Dari contoh tersebut Amir, Tono, dan Polisi sebagai individu (manusia seorang diri) pengendali sosial, yang mengendalikan individu lain.
2.    Pengawasan antar kelompok
Contoh: Dua perusahaan yang melakukan joint venture (patungan) selalu melakukan saling pengawasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan dua atau lebih negara berkembang bergabung dalam pengawasan peredaran obat-obatan terlarang. Dari contoh tersebut ada kelompok orang dalam perusahaan, BPK dan Negara yang mengawasi atau sebagai pengendali sosial kelompok lain yaitu perusahaan, Depdiknas dan negara berkembang.
3.    Pengawasan antara individu dengan kelompok
Contoh:  Guru  mengawasi  ujian  di  kelas,  Polisi  mengatur  lalu  lintas  dan  Bapak memerintah        anak-anaknya        untuk        segera belajar dari pada ribut terus. Dari contoh tersebut guru, polisi, dan bapak sebagai individu yang melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok individu, yaitu murid, pengguna jalan dan anak-anak.
Contoh: Bapak dan Ibu Pranoto selalu mengontrol perilaku anak tunggalnya, sekelompok orang menyuruh turun pada seorang anak yang memanjat tiang listrik, dan kawanan massa menghajar seorang pencopet. Dari contoh tersebut Bapak dan Ibu, sekelompok orang dan kawanan massa merupakan kelompok pengendali sosial terhadap seorang individu, yaitu anak tunggal, seorang anak dan seorang pencopet.

3.       Sifat-sifat
Bagaimana masyarakat melakukan pengendalian sosial terhadap perilaku anggotanya? Ada dua sifat yang dipakai dalam pengendalian sosial. Dua sifat dalam pengendalian sosial tersebut yaitu:
1.    Preventif
Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, artinya mementingkan pada pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Contoh: Untuk mencegah anaknya berkelahi Ibu Amir menyuruh anak-anaknya tidak bermain di luar rumah, tidak bosan-bosannya guru menasehati murid-muridnya untuk segera  pulang  dan  tidak  nongkrong-nongkrong  dulu  di  jalanan;  untuk  menghindari terjadinya tawuran pelajar, merokok atau terlibat narkoba.
  1. Represif
Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan (deviasi). Pengendalian sosial ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindakan penyimpangan. Contoh: Hakim menjatuhkan hukuman kepada terpidana, Pak Rudi di PHK karena korupsi. Dari contoh tersebut, terpidana dan Pak Rudi mendapat hukuman dan PHK setelah melakukan tindakan penyimpangan sosial.

4.       Tujuan
Tujuan pengendalian sosial adalah terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan didalam masyarakat. Sebelum terjadi perubahan, dalam masyarakat sudah terkondisi suatu keadaan yang stabil, selaras, seimbang dan sebagainya. Dengan adanya perubahan, menyebabkan terjadi keadaan yang tidak stabil. Tujuan pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan. Ada 4 cakupan pengendalian sosial yaitu:
  1. Pengendalian sosial antar individu.
  2. Pengendalian sosial individu terhadap kelompok.
  3. Pengendalian sosial kelompok terhadap individu.
  4. Pengendalian sosial antar kelompok.
5.       Teknik Penerapan
  1. Cara Persuasif
Cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Terkesan halus dan menghimbau. Aspek kognitif (pengetahuan) dan afektif (sikap) sangat ditekankan.
  1. Cara Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif.
  1. Melalui Sosialisasi
Cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dikemukakan oleh Froman pada tahun 1944 sebagai berikut: “Jika suatu masyarakat ingin berfungsi secara efisien, maka mereka harus melakukan perannya sebagai anggota masyarakat”. Melalui sosialisasi mereka dapat menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan masyarakat
  1. Melalui Tekanan Sosial
Cara pengendalian sosial melalui tekanan sosial dikemukakan oleh Lapiere pada tahun 1954. Lapiere berpendapat bahwa pengendalian sosial merupakan suatu proses yang lahir dari kebutuhan individu akan penerimaan kelompok. Kelompok akan sangat berpengaruh jika anggotanya sedikit dan akrab. Keinginan kelompok dapat digunakan untuk menerapkan norma-norma yang ada agar para anggotanya dapat merealisasikannya.

6.       Bentuk-bentuk
  1. Gosip
Dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mendongkrak popularitas seseorang.
  1. Teguran
Merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku pelanggaran. Bisa dalam wujud lisan maupun tulisan. Tujuan teguran adalah membuat Si Pelaku sesegera mungkin menyadari kesalahannya.
  1. Hukuman
Adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.
  1. Pendidikan
Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang bahkan melanggar peraturan.
  1. Agama
Merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebagai pemeluk agama seseorang harus menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Contoh: jika seseorang meyakini dan patuh pada agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya terkendali jauh dari perilaku menyimpang atau melanggar peraturan.
  1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik akan dijalankan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu.

7.       Konsekwensi
  1. Fungsi Pengendalian Sosial, fungsi pengendalian sosial ada 2 hal pokok, yaitu:
1.       Meyakinkan masyarakat tentang kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan baik formal maupun non formal. Melalui pendidikan formal ditanamkan kepada peserta didik kesadaran untuk patuh aturan, sadar hukum dan sebagainya melalui mata pelajaran-mata pelajaran yang ada. Melalui pendidikan non formal, mass media dan alat-alat komunikasi menyadarkan warga masyarakat untuk beretika baik, tertib lalu lintas, dan sebagainya.
2.       Mempertebal kebaikan norma. Hal ini dilakukan dengan cara mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda, hikayat-hikayat, cerita-cerita rakyat maupun cerita-cerita agama yang memiliki nilai-nilai terpuji, contohnya cerita Malin Kundang, cerita Nabi Sulaiman, dan sebagainya. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengendalian sosial diperlukan sarana atau alat yang berupa lembaga atau pranata sosial.
  1. Peran Lembaga Sosial dan Pranata Sosial
Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial adalah sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun. Beberapa lembaga sosial yang memiliki peranan adalah:
1.       Polisi
Polisi sebagai aparat negara, bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Peran Polisi bukan hanya menangkap, menyidik, dan menyerahkan pelaku pelanggaran ke instansi lain seperti Kejaksaan, tetapi juga membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang berperilaku menyimpang dari hukum.
2.       Pengadilan
Pengadilan merupakan alat pengendalian sosial untuk menentukan hukuman bagi orang yang melanggar peraturan. Tujuannya agar orang tersebut jera dan sadar atas kesalahan yang diperbuatnya, serta agar orang lain tidak meniru berbuat hal yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. Sanksi yang tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar hukum, berupa denda, kurungan atau penjara. Ringan beratnya hukuman tergantung kesalahan pelaku menurut hukum yang berlaku.
3.       Adat
Adat merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat pada masyarakat radisional. Dalam hukum adat terdapat aturan untuk mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Adat yang sudah melembaga disebut tradisi. Pelanggaran terhadap hukum adat dan tradisi akan dikucilkan atau diusir dari lingkungan masyarakatnya tergantung tingkat kesalahannya berat atau ringan.
4.       Tokoh Masyarakat
Adalah orang yang memiliki pengaruh atau wibawa (kharisma) sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Tokoh masyarakat diharapkan menjadi teladan, pembimbing, penasehat dan petunjuk. Ada dua macam toko masyarakat:
1.       Tokoh masyarakat formal, misalnya Presiden, Ketua DPR/MPR, Dirjen, Bupati, Lurah, dsb;
2.       Tokoh masyarakat informal, misalnya pimpinan agama, ketua adat, pimpinan masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar